Kritik Pembebasan Napi, Yasonna Sebut Pengkritiknya Halu dan Berimajinasi, ''Bahasanya Kasar Ampun deh...'' 

Kritik Pembebasan Napi, Yasonna Sebut Pengkritiknya Halu dan Berimajinasi, ''Bahasanya Kasar Ampun deh...'' 
Menkumham Yasonna Laoly

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai bahwa kritik terhadap keputusannya membebaskan narapidana di Lapas yang kelebihan kapasitas di saat Pandemi Corona lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Ahad, (5/4/2020).

Bahkan, menurut Yasonna, kritik tersebut disampaikan dengan kasar dan jauh dari adab ketimuran.

"Bahasanya kasarnya ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudan sangat mundur," katanya.

Yasonna mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak membebaskan Napi di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan Napi di Lapas over kapasitas," kata Yasonna.

Pembebasan narapidana karena Pandemi Corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan. Imbauan tersebut sudah direspons sejumlah negara.

"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak tidak setuju dengan Yasonna yang meneken Keputusan Menteri mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Simulasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanan Penyebaran Covid-19.

Bahkan muncul Tagar #Yasonnalaoly di Twitter yang mengomentari kebijakan tersebut.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).(R03)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index